assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
apa kabar sahabat cerdas??...
kali ini saya akan menyajikan kepada sahabat cerdas sebuah tulisan yang berjudul:
1. Dasar Hukum
LEMBAGA PERADILAN
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya maka saya
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “LEMBAGA PERADILAN”.
Makalah
ini berisi tentang negara dan konstitusi, dengan bahasa yang singkat,
padat, dan mudah dimengerti. Makalah ini kami lengkapi dengan pendahuluan
sebagai pembuka yang menjelaskan latar belakang dan tujuan pembuatan makalah.
Pembahasan yang menjelaskan Kebugaran Jasmani, Penutup yang berisi tentang
kesimpulan yang menjelaskan isi dari makalah saya. Makalah ini juga kami
lengkapi dengan daftar pustaka yang menjelaskan sumber dan referensi bahan
dalam penyusunan.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan
saran dari pembaca demi perbaikan makalah ini akan saya terima, Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi semua pihak baik yang menyusun maupun yang membaca.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.............................................................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN................................................................................................................ 2
1. Dasar Hukum.................................................................................................................... 3
2. Peranan Lembaga Peradilan.................................................................... 4
3. Macam-Macam Lembaga Peradilan................................................................................... 5
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN.................................................................................................................... 7
3.2 SARAN................................................................................................................................ 7
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peradilan merupakan segala sesuatu
mengenai perkara pengadilan. Kita ketahui bahwa ada beberapa macam peradilan,
yakni meliputi Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha, Peradilan Agama, dan
Peradilan Militer yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Disini penulis dalam makalah ini
akan membahas mengenai Peradilan Umum, yang terdiri dari Peradilan Negeri dan
Peradilan Tinggi Negeri. Sesuai dengan namanya Peradilan Umum berwenang
memeriksa atau menyidangkan baik kasus pidana maupun kasus perdata termasuk kasus
yang menyangkut masalah hubungan keluarga yaitu perceraian,kecuali jika pihak
yang akan cerai itu beragama Islam yang harus disidangkan oleh Pengadilan
Agama.
Semua yang menyangkut Peradilan Umum
mengenai struktur, tugas dan kewenangan, pengangkatan dan pemberhentiannya, dan
lain sebagainya telah diatur dalam undang-undang khususnya Undang-Undang
No.2/1986 yang telah diubah dalam Undang-Undang No.8/2004.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja struktur yang ada dalam Pengadilan Negeri?
2.
Siapa saja personalia dalam Pengadilan Negeri
3.
Jelaskan tugas dan kewengan dalam Pengadilan Negeri?
4.
Apa syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentiannya?jelaskan!
5.
Jelaskan produk berancanya!
6.
Jelaskan produk keputusannya!
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
Pengadilan
adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan
berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan
menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum "in concreto" (hakim
menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya
untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum
materiil dengan menggunakan cara prosedural
yang ditetapkan oleh hukum formal. Lembaga peradilan di Indonesia memiliki kedudukan yang independen (tidak memihak).
yang ditetapkan oleh hukum formal. Lembaga peradilan di Indonesia memiliki kedudukan yang independen (tidak memihak).
1. Dasar Hukum
Pada dasarnya, lembaga peradilan nasional adalah keseluruhan
komponen peradilan nasional dari berbagai pihak dalam proses peradilan atau
berbagai aspek yang saling berkaitan satu sama lainnya sedemikian rupa. Adapun
yang menjadi dasar hukum lembaga peradilan nasional, di antaranya sebagai
berikut.
Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang
menegaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan atas dasar hukum yang baik dan
adil.
Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 yang
menegaskan kekuasaan hakim harus bebas dari campur tangan kekuasaan lain.
Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945 yang
menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang ada di bawahnya.
Pasal 24 B UUD 1945 yang mengatur
bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan hakim.
UU No. 14 Tahun 1970 yang berisi
ketentuan pokok kekuasaan hakim.
2. Peranan Lembaga Peradilan
Berdasarkan Pancasila, lembaga peradilan berperan untuk
menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai lembaga
penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara
yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Perkara yang masuk tidak
boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum
yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Jenis perkara yang masuk disesuaikan
dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi,
melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan
keadilan adalah peranan lembaga peradilan. Agar hukum dan keadilan dapat
diterapkan dan ditegakkan, pengadilan haruslah dilaksanakan berdasarkan
asas-asas berikut.
Pengadilan memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan
lain.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, tetapi wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Pengadilan mengadili menurut hukum
dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pengadilan membantu pencari keadilan
dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Putusan pengadilan dilaksanakan
dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Peradilan dilakukan demi keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Hakim harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di
bidang hukum.
Terhadap putusan pengadilan tingkat
pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Semua putusan pengadilan hanya sah
dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Setiap orang yang disangka,
ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib
dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya.
Semua pengadilan memeriksa,
mengadili, dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali
undang-undang menentukan lain.
Tidak seorang pun dapat dikenakan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan selain atas perintah
tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang.
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam
mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat
yang baik dan jahat dari terdakwa.
Setiap orang yang ditangkap,
ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut
ganti kerugian dan rehabilitasi, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal
ini disebut dengan "asas praduga tak bersalah".
Sidang pemeriksaan pengadilan adalah
terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi.
Tidak seorang pun dapat dihadapkan
ke pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
Setiap orang yang tersangkut perkara
berhak memperoleh bantuan hukum.
Terhadap putusan pengadilan dalam
tingkat banding dapat kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Terhadap putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat
mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau
keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
3. Macam-Macam Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang
bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Lembaga peradilan (pengadilan)
adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Peradilan adalah tugas
atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan (lembaga peradilan).
a. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (supreme court) adalah lembaga
peradilan tertinggi pada suatu negara. Tugasnya terlepas dari pengaruh
pemerintah dan lain-lain. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
b. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
c. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU No. 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Lembaga peradilan di Indonesia memiliki tugas dan fungsi
dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang adil guna menegakkan hukum untuk
semua pencari keadilan. Adapun lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi dalam
sistem ketatanegaraan di Indonesia meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, dan Komisi Yudisisal.
3.2 SARAN
T Setiap
hakim dalam lembaga peradilan harus memutus dan memeriksa perkara pidana atau
perdata dengan jujur dan adil.
T Setiap
masyarakat harus mengetahui kekuasaan kehakiman dan peran lembaga peradilan
agar memperoleh keadilan yang sebenarnya.
T Setiap
lembaga pengadilan harus mampu bersifat terbuka dalam setiap perkara pidana
sampai ke tingkatan kasasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad
Warson Munawir. 1996. Al-Munawwir (Kamus Arab-Indonesia). Jakarta: Balai
Pustaka
Abdul
Mujib Mabruri Thalhah Sapiah AM. 1994. Kamus Istilah Fikih, Jakarta: PT Pustaka
Firdaus.
Kamus
Tim Penyusun Kamus Pusat Peminaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa
Indonesia. 1996. Jakarta: Balai pustaka.
S, Daryanto S. 1997. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Surabaya: Apollo.
Komentar
Posting Komentar
komentar disini ya, bosskuh